Rampas Ponsel, Pemuda di Karimun Terancam 9 Tahun Penjara

Rampas Ponsel, Pemuda di Karimun Terancam 9 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menunjukkan tersangka perampasan dan barang bukti. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pemuda tanggung berinisial Vas (19), diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau. Dia ditangkap berdasar tindak lanjut laporan kasus perampasan.

Vas ditangkap pada Senin (23/3/2020). Dia dilaporkan merampas ponsel milik warga di jalan raya Kuburan China Wonosari, Kelurahan Baran Barat, Minggu (22/3/2020) siang.

Sebelum melakukan curas, tersangka Vas meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke daerah Sungai Ayam.

"Awalnya, tersangka meminta korbam untuk mengantarkannya. Tapi di tengah jalan, dia mengajak ke tempat lain," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Rabu (23/3/2020).

Motor yang dikendarai oleh korban mengarah ke Bukit Senang, kemudian ke jalan tembus ke Sekolah Darul Mukmin, lalu ke Jalan Kapling, terus ke Paya Manggis, dan sampai ke Bukit Tembak, terakhir berhenti di Kuburan China, tepatnya di depan Topekong Kelurahan Baran Barat Meral.

Kemudian, tersangka meminta korban untuk menyerahkan ponselnya dengan mengancam akan menikam korban jika tidak menuruti perkataannya.

"Karena takut, korban menyerahkan ponsel Samsung J7 miliknya," ucap Herie.

Kini Vas dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews