Polisi Buru Penyebar Foto Bugil Sejoli di Tanjungpinang

Polisi Buru Penyebar Foto Bugil Sejoli di Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang memburu pemilik akun Facebook yang menyebarkan foto sejoli dalam keadaan telanjang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai ada penggerebekan sepasang kekasih tanpa busana di dalam kamar kos di Tanjungpinang.

"Kami sedang melacak akun yang menyebarkan, tapi akun itu juga tidak jelas," kata Rio, Kamis (26/3/2020).

Rio menyayangkan akun tersebut menyebarkan foto-foto sepasang kekasih itu di media sosial. Menurutnya, pemilik akun yang menyebarkan foto-foto tersebut juga bisa terancam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa dikenakan undang-undang ITE, sedang dilacak pemilik akunnya," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa salah satu akun sengaja menyebarkan foto sepasang kekasih tanpa busana sedang duduk di dalam kamar.

Pemilik akun menyebutkan bahwa penggerebekan sepasang kekasih melakukan perbuatan asusila itu di salah satu kontrakan di kawasan Batu 8 Tanjungpinang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews