Sabu 783,28 Gram Milik Jaringan Johor Baru Dimusnahkan

Sabu 783,28 Gram Milik Jaringan Johor Baru Dimusnahkan

Konferensi pers jelang pemusnahan barang bukti sabu asal Johor, Malaysia di Polres Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 783,28 gram dimusnahkan di Mapolres Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (23/3/2020).

Pemusnahan sabu itu dilakukan oleh Kabag Sumda Polres Bintan Kompol Butar Butar, Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tyas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang disaksikan tiga tersangka yaitu MH (30) dan MKK (25) serta LM (43).

Kabag Sumda Polres Bintan Kompol Butar Butar mengatakan sabu ini merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka. Diantaranya MH dan MKK merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Johor Baru Malaysia sedangkan LM (43) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Awal mulanya kasus ini terungkap berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bintan yang membekuk MH di Jalan Raya Pasar Baru, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara 4 Maret 2020 lalu,” ujar Butar Butar.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 Kg sabu dari tangan MH. Lalu pelaku digelandang ke Mapolres Bintan untuk dinterogasi. 

Dari keterangan MH, sabu asal Johor Baru itu akan diserahkan ke MKK yang ada di Kota Batam dan selanjutnya MKK menyerahkan lagi ke LM untuk dibawa dan diedarkan ke NTB.

“MKK dan LM dibekuk di Kota Batam. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu kedatangan MH,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor sebanyak 838,78 gram dan berat bersihnya 811,78 gram. 

Lalu untuk sampel pengecekkan di laboraturium diambil 28,5 gram sehingga barang haram yang dimusnahkan hari ini seberat 783,28 gram.

Para pelaku dijerat dengan UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1.

“Ketiganya diancam kurungan seumur hidup dipenjara,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews