Ternyata Info Razia Tambang Pasir Ilegal Kerap Bocor Selama Ini

Ternyata Info Razia Tambang Pasir Ilegal Kerap Bocor Selama Ini

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan truk-truk yang diamankan sebagai barang bukti tambang pasir ilegal di Nongsa. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Aktivitas ilegal tambang pasir di kawasan Batu Besar, Nongsa dihentikan Polda Kepri Jumat (6/3/2020) lalu. Dari penyelidikan, tambang-tambang ilegal ini bisa mengangkut pasir 280 hingga 400 truk per hari.

Kasubdit IV, Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, praktik ini beroperasi tergantung situasi.

Seorang bos tambang pasir bernama Aguan juga diamankan sehari setelahnya di kawasan Komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam Kota. Pria ini disebut-sebut pemain lama yang aktivitas tambangnya kerap 'kucing-kucingan' dengan aparat.

“Sudah lama dia ini 'bermain', tapi hilang timbul. Ketika kami mau bergerak, mereka berhenti beroperasi. Nggak tau infonya bocor dari siapa selama ini,” heran Wiwit saat ekpose di Mapolda Kepri, Senin (9/3/2020).

Polisi mengkalkulasikan keuntungan yang diraup dari aktivitas ilegal itu bisa mencapai Rp 60 juta per hari. “Jadi dalam sebulan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp 1,8 miliar,” ujar Wiwit saat konfrensi pers di Polda Kepri, Senin (9/3/2020).

Pengungkapan kasus penambangan tanah urug yang dijadikan pasir tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Polisi akhirnya bergerak cepat menindaklanjutinya. Alhasil, 20 pekerja dan belasan unit alat berat diamankan sebagai barang bukti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews