Polda Kepri Tangkap Aguan Bos Tambang Pasir

Polda Kepri Tangkap Aguan Bos Tambang Pasir

Aktivitas tambang pasir di Nongsa beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Batam - Polisi menangkap pemilik tambang pasir di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam. Bos tambang pasir itu bernama Aguan.  Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota. Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 orang sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).

Polisi sebelumnya menggerebek tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3/2020). 

Kombes Pol Hanny Hidayat ini menangkap 11 dump truk yang tengah beroperasi. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut. 

Sedikitnya ada sekitar 11 angkutan jenis dump truck dan empat eskavator yang tengah mengeruk pasir. Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan begitu saja, setelah pasirnya mereka cuci dan saring.

Para pekerja mengaku mendapat keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut. Omzet tambang pasir itu mencapai Rp 1,8 miliar. Diduga tambang tersebut ilegal atau tak memiliki izin tambang. Operasional tambang tersebut juga diperkirakan sudah cukup lama.

Para pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews