20 Penambang Pasir Ilegal Nongsa Diamankan Polda Kepri

20 Penambang Pasir Ilegal Nongsa Diamankan Polda Kepri

Sebanyak 11 unit truk tambang pasir ilegal diamankan Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polda Kepri menindak pelaku penambangan pasir ilegal di Batu Besar, Nongsa, Jumat (6/3/2020) malam. Ada sebanyak 11 unit truk, 4 eskavator dan beberapa alat bukti lainnya diamankan. Sementara itu 20 orang ikut ditahan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pada saat penggerebekan, mereka tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah pasir. Diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," ujar Wiwit.

Seorang penambang mengaku keuntungan yang bisa didapat dalam sehari bisa mencapai Rp 60 juta dari aktivitas itu. Polisi sudah mengantongi identitas pengelola tambang pasir tersebut.

Ditambahkan Wiwit, para pelaku tambang ilegal ini bakal dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews