Bandelnya Penambang Pasir Ilegal di Nongsa, Disegel Polisi Tetap Jalan

Bandelnya Penambang Pasir Ilegal di Nongsa, Disegel Polisi Tetap Jalan

Polisi menyegal 6 titik tambang pasir ilegal di Nongsa. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Mesin-mesin tambang pasir ilegal di kawasan hutan Kecamatan Nongsa disegel tim Ditreskrimsus dari Polda Kepri sejak Senin (3/2/2020) lalu.

Penyegelan dilakukan pada 6 titik tambang pasir. Akan tetapi saat polisi mengecek lokasi Jumat (7/2/2020) pagi, ternyata masih ada penambang nakal yang beraktivitas.

Polisi mengamankan beberapa orang penambang nakal. Sebagian melarikan diri saat petugas datang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibosono menjelaskan, beberapa orang yang berhasil diamankan oleh petugas langsung didata dan dimintai keterangan. "Mereka ini tidak ada izin tambang dan izin lingkungan," ujar Wiwit.

Wiwit menyebutkan, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan dilaksanakan gelar perkara. “Apabila memenuhi unsur, maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Akibat aktivitas tambang pasir ilegal di sekitar kawasan Nongsa ini, lingkungan menjadi rusak. 

"Lingkungan rusak, bahkan sudah besar lobangnya. Dampaknya sangat parah dan apabila kita diamkan akan lebih parah lagi,” ucap AKBP Wiwit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews