Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Bisa Raup Rp 1,8 M per Bulan

Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Bisa Raup Rp 1,8 M per Bulan

Aguan, tersangka bos tambang pasir ilegal di Nongsa. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polisi ternyata sudah mengamankan bos tambang pasir ilegal yang beroperasi di Batu Besar, Nongsa.

Sebelumnya Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 20 pekerja tambang pasir dan belasan alat berat, pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Sehari berselang, pria bernama Aguan diamankan polisi dari kediamannya di wilayah Botania.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, Aguan merupakan bos sekaligus pemain lama tambang pasir ilegal.

“Sudah lama dia ini 'bermain', tapi hilang timbul. Ketika kami mau bergerak, mereka berhenti beroperasi. Nggak tau infonya bocor dari siapa,” ujar Wiwit saat ekpose di Mapolda Kepri, Senin (9/3/2020).

Belakangan pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka kembali beroperasi. Petugas langsung bergerak cepat dan 'menangkap basah' pekerja tambang beserta alat-alat yang digunakan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada tersangka lain. “Jadi tersangka ini melakukan secara perorangan, tidak atas nama perusahaan. Kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Wiwit.

Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang bisa didapat bisa mencapai Rp 1,8 miliar per bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews