Tambang Pasir di Moro, Kadis ESDM Karimun Mengaku Tak Tahu

Tambang Pasir di Moro, Kadis ESDM Karimun Mengaku Tak Tahu

Pulau Sebaik Karimun yang kini hanya tinggal nama. Salah satu pulau yang terimbas dampak lingkungan tambang pasir. (Foto: Ist)

Karimun - Aktivitas tambang pasir di Desa Buluh Patah, Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun hanya bisa dilihat tanpa bisa diawasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Karimun

Kepala  Dinas ESDM Karimun, Muhammad Yosli mengakui jika ia mengetahui adanya aktifitas penambangan pasir wilayah yang cukup luas tersebut. Namun izin aktivitas tambang pasir ini dikeluarkan Provinsi Kepri.

Menurut Yosli, sejak berlakunya undang-undang Nomor 23 tahun 2014, semua izin dan pengawasan tambang kewenangan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Kepri.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Menggila di Pulau Buluh Patah Citlim, 20 Perusahaan Diduga Terlibat

"Bukan wewenang Kabupaten Karimun. Kami tidak tahu menahu soal itu, semua izin dan pengawasan wewenang dari Provinsi, itu setelah berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014," kata Yosli, saat dihubungi, Jumat (26/7/2019).

"Kami juga tidak pernah diberi tahu. Kami juga tidak bisa masuk karena izin dan pengawasan ditangani provinsi," ucapnya lagi.

Ia menyebut, karena undang-undang tersebut, Pemda Karimun tidak bisa melakukan pengawasan bahkan juga penindakan. Desa Buluh Patah memiliki luas cukup besar dan bukan termasuk dalam gugusan pulau-pulau kecil.

“Pulaunya cukup besar, kira-kira sepertiga pulau Karimun (Induk) ini lah.  Ada juga penduduk yang menghuni disana. Kalau hampir tenggelam (karena tambang pasir) seperti berita-berita itu tidaklah, itu pulaunya cukup besar," kata Yosli.

Baca juga: Pulau Patah Karimun Menunggu Tenggelam Dihantam Tambang Pasir

Pulau dan perairan Karimun selama ini kerap menjadi ladang bisnis bagi para pengusaha. Selain tambang darat, perairan Karimun juga kerap dijadikan bisnis berupa tambang pasir laut.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews