Enam Perusahaan Pasir yang Terdaftar di DLH Lingga

Enam Perusahaan Pasir yang Terdaftar di DLH Lingga

Salah satu lokasi tambang pasir di Lingga (Foto:Batamnews)

Lingga - Selain menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pasir darat di Karimun dan Batam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga menerbitkan IUP terhadap beberapa perusahaan tambang pasir di Kabupaten Lingga. 6 diantaranya terdata di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga, Joko Wiyono mengatakan, diantara 6 perusahaan tersebut ada satu perusahaan yang sudah terdaftar sejak tahun 2016 lalu, yakni PT Growa Indonesia.

"Tapi selain 6 perusahaan tersebut, ada beberapa perusahaan lainnya yang izin lingkungannya diterbitkan oleh provinsi," kata dia kepada Batamnews.co.id, Selasa (30/7/2019).

Lanjut Joko, salah satu perusahaan yang izin lingkungannya diterbitkan provinsi yakni, PT Tri Tunas Unggul (TTU). Perusahaan ini beraktivitas di Lengkok, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.

"Yang di Lengkok itu izin lingkungannya ada dari provinsi, karena dengan pembangunan jetty. Kalau melekat dengan pembangunan jetty menjadi kewenangan provinsi," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 6 perusahaan yang terdata baru dua perusahaan yang sudah melakukan aktivitasnya. Perusahaan-perusahaan tersebut yakni, PT Growa Indonesia serta PT Indo Inter Intraco.

"Sisanya, yakni 4 perusahaan lagi belum beroperasi," ucapnya.

Berikut daftar 6 perusahaan tambang pasir darat yang izin lingkungannya diterbitkan DLH Lingga:

1. PT. Growa Indonesia (2016)
2. CV. Singkep Tuah Persada (2017)
3. PT. Indo Inter Intraco (2017)
4. PT. Energi Singkep Bertuah (2018)
5. PT. Bintan Batam Pratama (2018)
6. PT. Sirtu Alam Persada (2019)

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews