Pakai Sabu dan Ganja, Bule Asal Italia Dijerat Pasal Berlapis

Pakai Sabu dan Ganja, Bule Asal Italia Dijerat Pasal Berlapis

Warga Italia, Davide Ubbiali Elio menjalani sidang perdana kasus narkotika di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa warga Italia, Davide Ubbiali Elio (23) dengan pasal berlapis dalam kasus narkotika.

Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/3/2020), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wira Yanu mendakwa Elio dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama yakni berdasar melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu dalam dakwaan kedua berdasar pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan, bahwa pada Senin (11/11/2019) pukul 18.30 WIB lalu, terdakwa mendatangi kos-kosan terdakwa Lu Ronald Reagan di Jalan Serai, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Sesampainya terdakwa di kos-kosan tersebut, terdakwa Regen mengajak terdakwa membeli narkotika jenis ganja dan terdakwa pun memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu.

Setelah Reagen mendapatkan barang haram itu, ia pun langsung mencampurkan dengan tembakau rokok sebanyak dua linting dan sisanya dibungkus dengan kertas putih.

Kemudian, lanjutnya, setelah Elio mengisap ganja bersama terdakwa Reagen dan Rully Adriansyah yang dituntut secara terpisah, ia pun pergi ke rumah temannya di Jalan Kendal Sari, Kelurahan Sei Jang mengendarai mobil Toyota Avanza.

"Sesampainya di kos-kosan itu, terdakwa Kornelis Indra Susanto mengajak terdakwa pergi mengonsumsi sabu-sabu di depan ruko kosong yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Namun saat sedang merakit alat isap sabu-sabu, mereka pun ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. 

"Saat petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan interogasi, terdakwa ngaku sebelum ditangkap mengisap ganja bersama Reagen dan Rully Adriansyah," jelasnya.

Dilanjutkan, dari pengakuan terdakwa, petugas Satresnarkoba pun melakukan penangkapan terhadap Reagen dan Rully Adriansyah di kos-kosan, Jalan Serai, Kelurahan Sei Jang.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis tanaman seberat 0,21 gram di dalam kamar kos," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews