Warga Batam Divonis 14 Tahun di Pengadilan Tanjungpinang

Warga Batam Divonis 14 Tahun di Pengadilan Tanjungpinang

Tanjungpinang - Warga Pulau Bulang, Batam, Kepri, divonis 14 tahun pidana penjara. Ia terbukti sebagai kurir 5,4 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Bintan. 

Pria yang diketahui bernama Supri itu hanya bisa tertunduk lesu. Palu hakim membuatnya lemas seketika. 

Ketua Majelis Hakim Ramauli Purba, didampingi hakim anggota, Corpioner dan Eduard P Sihaloho menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan," kata Romauli,. Rabu (26/2/2020).

Sebagaimana perbuatan terdakwa ini melanggar  pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1  Undang-undang Republik Indonesia nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putuskan itu terdakwa langsung menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, Dicky, sebelumnya menurut terdekat dengan tuntutan 15 tahun dan denda Rp 2 miliar 6 bulan.  

Sebelumnya, Supri diimingi imbalan Rp12 juta untuk membawa 5,4 kilogram narkoba sabu dari Malaysia ke Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Namun kegiatan melawan hukum ini pun tercium oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat membawa sabu-sabu dengan menggunakan speed boat pancung.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews