Imbas Pakai Narkoba, Pria di Tanjungpinang Sering Pukuli Anaknya

Imbas Pakai Narkoba, Pria di Tanjungpinang Sering Pukuli Anaknya

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Ulah seorang pria di Tanjungpinang berinisial SK benar-benar tak patut ditiru. Kebiasaan menggunakan narkoba, membuatnya ringan tangan kepada anak sendiri.

Hal ini terungkap usai SK diringkus polisi. Penangkapan pria itu berawal dari kekesalan sang istri yang melihat anak kandungnya sering dipukul sang ayah.

Istri SK curiga suaminya sering marah dan memukul anak karena pengaruh narkoba. Dia kemudian membuat laporan ke polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pihaknya kemudian mendatangi dan menggeledah rumah di kawasan Bukit Bestari.

"Saat melakukan penggeledahan, ternyata dugaan kita benar karena narkoba, kita menemukan paket narkoba di kediamannya," kata Chrisman, Sabtu (29/2/2020).

Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram.

"Pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut, kami masih melakukan pengembangan," ujarnya.

Dari pengakuan SK, kata Chrisman, pria itu mendapat sabu-sabu itu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Pengakuan tersangka bahwa ia sudah lama mengonsumsi narkoba. Saat ini masih melakukan pengembangan mengenai pelaku lainnya," jelasnya.

SK kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews