Mendagri Keluarkan Surat Edaran Cegah Calon Petahana Curang Saat Pilkada

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Cegah Calon Petahana Curang Saat Pilkada

Mendagri, Tito Karnavian membuka Rakor di Bali.

Batam - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah mengeluarkan surat untuk mencegah calon kepala daerah petahana bertindak curang di Pilkada 2020. Dia menjelaskan, surat tersebut melarang adanya mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Edaran tersebut mengacu pada ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Maka untuk menjaga netralitas, kami Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran tidak boleh di daerah yang ada pemilihan kepala daerah melakukan mutasi per 8 Januari (2020) karena ada aturan undang-undangannya," kata Tito di Badung, Bali, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, mutasi bisa dilakukan bila ada sesuatu yang mendesak. Proses mutasi juga harus dilaporkan dulu ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan. Misalnya, bila ada pejabat wafat, sakit atau tersangkut kasus pidana.

"Tapi kalau (sakit) biasa-biasa saja apalagi dalam rangka setting kemenangan. Itu salah satu upaya untuk kita mencegah," tegas dia.

Mantan Kapolri ini menerangkan, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah se-Indonesia. Dari 270 wilayah itu, sekitar 230 adalah petahana.

"Sebagai informasi dari 270 pemilihan nanti ada sekitar hampir 230 yang ikut bertanding adalah incumbent," tandas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews