Empat Perampok Nasabah Bank di Tanjungpinang Minta Dihukum Ringan

Empat Perampok Nasabah Bank di Tanjungpinang Minta Dihukum Ringan

Para terdakwa kasus perampokan nasabah bank digiring petugas usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kawanan perampok nasabah bank di Tanjungpinang diseret ke pengadilan. Empat terdakwa dituntut dengan masa hukuman berbeda.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa yakni Rusdi, Teguh, Marsuk dan Wahyuni Kurniawan.

JPU Sari Ramadhani Lubis menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan pemberatan, sebagaimana melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.

"Kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Teguh, Marsuk dan Wahyuni Kurniawan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Rusdi dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Sari membacakan tuntutan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, jelas Sari, mereka mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban," jelasnya.

Setelah mendengar tuntutan, keempat terdakwa ini pun mengajukan pembelaan secara lisan dan minta majelis hakim memutuskan hukuman ringan.

"Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi perbuatannya dan minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan," kata masing-masing terdakwa.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda persidangan pada 2 Maret mendatang dengan agenda putusan.

Sebelumnya, keempat terdakwa ini merampok uang salah satu nasabah bank di Tanjungpinang senilai Rp 215 juta. 

Setelah melakukan perampokan para terdakwa ini pun ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang di sebuah rumah kos Kilometer 16 Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews