Propam Polda Kepri Awasi Pengusutan Raibnya Barang Bukti Rp 55 Juta Duit Rampokan

Propam Polda Kepri Awasi Pengusutan Raibnya Barang Bukti Rp 55 Juta Duit  Rampokan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Tanjungpinang - Hilangnya barang bukti kasus perampokan berupa uang sebesar Rp 55 juta menjadi atensi Polda Kepulauan Riau. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penyelidikan hilangnya uang Rp 55 juta itu tengah ditangani Propam Polres Tanjungpinang dan di bawah asistensi Propam Polda Kepri.

"Kita masih dalami, kita tegak lurus aja acuan kita adalah aturan atau regulasi," kata Harry saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Jumat (21/2/2020).

Dia menegaskan Polda Kepri akan menindak tegas, jika hasil investigasi ditemukan anggota melakukan pelanggaran.

"Anggota Polri sangat berisiko menjalani tugas, bisa dikenakan pidana jika melakukan pelanggan, sanksi kode etik hingga disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang membentuk tim investigasi mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 juta hasil perampokan nasabah di bank di Tanjungpinang.

Hilangnya barang bukti tersebut mencuat setelah salah satu terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah membantah tas ransel yang berisi uang Rp 55 juta hilang saat penangkapan.

Rusdi mengaku uang tersebut masih ada saat dirinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Bantahan tersebut disampaikan Rusdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2) kemarin.

Sidang kedua dengan terdakwa Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Sukoi De Komar dan Ganjar, serta saksi korban Antoni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews