Dua Kurir 8,5 Kilogram Sabu Ternyata Jaringan Narkoba Malaysia

Dua Kurir 8,5 Kilogram Sabu Ternyata Jaringan Narkoba Malaysia

RD dan AR, dua kurir sabu jaringan internasional yang diringkus polisi Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tanjungpinang dengan barang bukti 8,5 kilogram sabu-sabu sempat menjadi teka-teki. 

Belakangan, kasus itu terungkap dan diketahui bisnis haram itu dikendalikan oleh jaringan narkoba internasional yang berbasis di Malaysia.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

Awalnya, petugas meringkus seorang kurir berinisial AR di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada 12 Febuari 2020 lalu.

"Sebulan sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu-sabu," kata Chrisman saat ekspos perkara, Kamis (20/2/2020).

Chrisman menjelaskan, barang haram itu masuk dari Malaysia ke Tanjungpinang, dan dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel kilometer 9 Tanjungpinang dengan tujuan Pangkalpinang.

"Modusnya pengiriman makanan ringan, di dalam kotak itu bawahnya ada sabu-sabu, dikirim dari Tanjungpinang tanggal 9 Februari 2020," ujarnya Chrisman.

Baca: Polres Tanjungpinang Bongkar Bisnis Narkoba, Barang Bukti 8,5 Kg Sabu

Setelah itu, pihaknya melakukan penangkapan seorang kurir berinisial RD (27) di sebuah perumahan di Batam dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu.

"Barang ini masuk melalui Pelantar II Tanjungpinang menggunakan speedboat langsung dari Malaysia," jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa kedua kurir narkoba itu merupakan satu jaringan yang dikendalikan seorang DPO berinisial A.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, semoga saja kami dapat membongkar sampai ke akar-akarnya," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews