Polres Tanjungpinang Bongkar Bisnis Narkoba, Barang Bukti 8,5 Kg Sabu

Polres Tanjungpinang Bongkar Bisnis Narkoba, Barang Bukti 8,5 Kg Sabu

Petugas menggelandang pria berkaus hitam yang disebut sebagai kurir narkoba di Pelabuhan Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Dodo

Tanjungpinang - Kurir narkoba lintas provinsi yang diringkus Satreskoba Polres Tanjungpinang ternyata memiliki barang bukti yang cukup mencengangkan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,5 kilogram hasil pengungkapan dua kasus narkoba yang telah diselidiki Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pertama penangkapan terhadap kurir di Pangkalpinang dan di Batam.
 
"Baru dibawa dari Pangkalpinang semalam, masih dilakukan pengembangan. Itu barang bukti 1,5 kg," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, Sabtu (15/2/2020).

Namun Iqbal belum bisa memberikan keterangan secara rinci penangkapan pelaku narkoba, dengan alasan petugas masih melakukan pengembangan.

Baca: Polisi Tanjungpinang Cokok Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Selain meringkus kurir sabu-sabu di Pangkalpinang, pihaknya juga telah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti seberat 7 kilogram di Batam.

"Sebelumnya juga melakukan penangkapan sabu-sabu seberat 7 kg, namun ini tidak saling berkaitan, nanti kita sampaikan di konferensi pers," jelasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :