Polres Tanjungpinang Bongkar Bisnis Narkoba, Barang Bukti 8,5 Kg Sabu
Petugas menggelandang pria berkaus hitam yang disebut sebagai kurir narkoba di Pelabuhan Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)
Tanjungpinang - Kurir narkoba lintas provinsi yang diringkus Satreskoba Polres Tanjungpinang ternyata memiliki barang bukti yang cukup mencengangkan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,5 kilogram hasil pengungkapan dua kasus narkoba yang telah diselidiki Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pertama penangkapan terhadap kurir di Pangkalpinang dan di Batam.
"Baru dibawa dari Pangkalpinang semalam, masih dilakukan pengembangan. Itu barang bukti 1,5 kg," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, Sabtu (15/2/2020).
Namun Iqbal belum bisa memberikan keterangan secara rinci penangkapan pelaku narkoba, dengan alasan petugas masih melakukan pengembangan.
Baca: Polisi Tanjungpinang Cokok Kurir Narkoba Lintas Provinsi
Selain meringkus kurir sabu-sabu di Pangkalpinang, pihaknya juga telah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti seberat 7 kilogram di Batam.
"Sebelumnya juga melakukan penangkapan sabu-sabu seberat 7 kg, namun ini tidak saling berkaitan, nanti kita sampaikan di konferensi pers," jelasnya.

Komentar Via Facebook :