Ranperda RTRW Kota Batam Terkendala Data, Jeffry Salahkan BP dan Pemko

Ranperda RTRW Kota Batam Terkendala Data, Jeffry Salahkan BP dan Pemko

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jeffy F Simanjuntak. (Foto: Batamnews)

Batam - Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terkendala. Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Batam di DPRD, Jeffry Simanjutak mengakui pihaknya belum bisa untuk melakukan pengesahan Perda RTRW.

Salah satu kendala disebutkan Jefry terkait data lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang belum lengkap. Jeffry melihat, BP Batam terkesan tidak transparan. “Kami sudah mengirimkan surat mengenai permintaan data,” ujar Jeffry, Kamis (20/2/2020).

Jeffry menyampaikan pihaknya meminta data lahan di Batam, terutama untun bufferzone dan kampung tua di Batam. Ia menyayangkan Pemko Batam yang tidak tidak menindaklanjuti permasalahan data di tingkat Kementerian.

"Kami ingin masalah ini cepat selesai, sehingga ada jaminan mengenai lahan bagi investasi. Tapi sikap dari BP Batam dan Pemko Batam sama saja," kata Jeffry.

Pihaknya menemukan data mengenai 170 Penetapan Lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam dari 37 titik kampung tua yang diajukan Pemko Batam.

Permintaan data ini kata Jeffry untuk sinkronisasi yang sudah ada, agar pihaknya tidak terlibah masalah kembali.

Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, ada perusahaan yang mengklaim memiliki PL di kawasan titik kampung tua.

"Untuk PL itu beragam, ada industri dan pariwisata sementara Kementerian meminta agar Kampung Tua menjadi kawasan pemukiman. Kita tidak mau begitu disahkan malah timbul masalah baru," kata Jeffry.

Persoalan lainnya datang dari pulau-pulau terluar, dan juga PL yang berada di bufferzone dan hutan. Pihaknya menunggu data yang diminta hingga saat ini.

"Pemko dan BP Batam sampai sekarang tidak bisa bekerjasama, jadi kami mau mengesahkannya pakai data apa," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews