Eksekutif Desak DPRD Kepri Segera Bahas Ranperda RZWP3K

Eksekutif Desak DPRD Kepri Segera Bahas Ranperda RZWP3K

Gedung DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Nasib Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepulauan Riau masih terkatung-katung.

Plt Gubernur Isdianto mendesak DPRD Provinsi Kepri untuk menggesa pembahasan ranperda yang tertunda tersebut.

"Jujur saya bukan tidak risau dengan molornya pembahasan ranperda ini. Sebab, banyak investasi yang mau masuk tapi tertahan karena menunggu perda ini," kata Isdianto, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Pemerintah Provinsi Kepri dalam waktu dekat ini akan menyerahkan dokumen perubahan draf ranperda itu. 

Hal ini setelah keluarnya rekomendasi berupa tanggap dan saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap ranperda itu.

"Memang sudah niat saya mau merapatkannya kembali. Karena ranperda itu memang sangat penting bagi Pemprov Kepri," tuturnya.

Dalam dokumen perubahan draf ranperda itu ujarnya, salah satunya berisi tentang perubahan data 43 titik reklamasi.

"Itu tujuannya apa, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan lagi," ujarnya.

Sebelumnya DPRD Provinsi Kepri mulai melanjutankan pembahasan Ranperda RZWP3K, namun paripurna tersebut berjalan alot karena dihujani interupsi.

Permasalahan yang membuat hujan interupsi ini, karena ada yang setuju pembahasan terus dilanjutkan dengan proses yang sudah berjalan sebelumnya, tetapi ada juga yang menolaknya.

Salah satunya disampikan anggota DPRD Kepri Taba Iskandar meminta agar pembahasan Ranperda RZWP3K ini terlebih dulu pihak pemerintah menyampaikan dan menjelaskan latar belakang serta masalah ranperda ini.

"Mereka harus menjelaskan ranperda apa ini, kenapa tidak selesai di tahun lalu apa masalahnya. Jangan langsung diparipurnakan saja, tanpa ada penjelasan. Karena beda anggota dewannya saat ini dengan anggota lalu," katanya.

Ia juga meminta agar proses ini dilihat secara cermat dan profesional oleh pimpinan sidang sehingga akan mengkuti prosedur dan tahapan dengan benar.

"Memang benar ranperda ini untuk dilanjutkan, dan ranperda ini sudah dimasukan dalam Bapemperda dan masuk di Prolegda. Namun tahapannya itu yang saya pertanyakan," katanya.

Sebab tegasnya, masa persidangan juga berbeda saat dulu awal pembahasan ranperda ini dilakukan tahun 2019, dan saat ini dilakukan di tahun 2020.

"Saya tegaskan lagi, bahwa saat ini anggota dewan beda priode. Sehingga, bila dipaksakan maka tahapan dan mekanismenya tak betul," terangnya.

Sementara itu, Lis Darmansyah, mengatakan seharusnya Banmus terlebih dulu menyusun jadwal penyampaian dari pemerintah atas ranperda tersebut.

"Mereka berasumsi, bahwa ranperda ini sudah dibahas di priode lalu, sehingga tinggal dilanjutkan saja, namun hal itu diprotes rekan-rekan dan meminta agar didahului dari penjelasan dari pemerintah terlebih dulu," katanya.

Lis menambahakan, bahwa ranperda ini terhenti karena belum adanya tanggap dan saran dari Kementerian Kelautan pada saat itu, sehingga tidak bisa dilanjutkan dan disahkan ranperda itu.

"Ranperda ini bisa disahkan apabila sudah ada tanggap dan saran dari Kementerian. Namun pada saat masa jabatan dewan dulu habis dan ranperda ini belum disahkan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews