Pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri Diwarnai Hujan Interupsi

Pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri Diwarnai Hujan Interupsi

Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri, Rabu (8/1/2020). (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Sidang paripurna pembahasan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Kepri berjalan alot, Rabu (8/1/2020).

Hujan interupsi mewarnai paripurna tersebut. Ada yang setuju pembahasan ini terus dilanjutkan dengan proses yang sudah berjalan, ada juga yang menolaknya.

Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar meminta agar pembahasan Ranperda RZWP3K ini dijelaskan oleh Pemprov.

"Mereka harus menjelaskan kenapa tidak selesai, apa masalahnya. Jangan langsung di paripurnakan saja, tanpa ada penjelasan. Kan beda anggota dewannya saat ini," ujar dia.

Ia meminta proses ini dilihat secara cermat dan profesional oleh pimpinan sidang.

"Memang benar Ranperda ini untuk dilanjutkan, dan Ranperda ini sudah dimasukan dalam Bapemperda dan masuk di Prolegda. Namun tahapannya itu yang saya tanyakan," sebut dia.

Masa persidangan juga berbeda saat awal pembahasan Ranperda ini dilakukan tahun 2019, dan saat ini dilakukan di tahun 2020.

"Saya tegaskan lagi, bahwa saat ini anggota dewan beda periode. Sehingga, bila dipaksakan maka tahapan dan mekanismenya tak betul," terangnya.

Anggota DPRD lainnya, Lis Darmansyah, menuturkan jika Banmus menyusun terlebih dulu jadwal penyampaian dari pihak pemerintah atas ranperda tersebut.

"Mereka berasumsi, bahwa ranperda ini sudah dibahas di periode lalu, sehingga tinggal dilanjutkan saja, namun hal itu diprotes rekan-rekan dan meminta agar didahului dari penjelasan dari pemerintah dulu," katanya.

Lis menambahakan, bahwa ranperda ini terhenti karena belum adanya tanggapan dan saran dari Kementerian Kelautan pada saat itu, sehingga tidak bisa dilanjutkan dan disahkan ranperda itu.

"Ranperda ini bisa disahkan apabila sudah ada tanggap dan saran dari Kementerian. Namun pada saat masa jabatan dewan dulu habis dan Ranperda ini belum disahkan," ujarnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin sidang mengatakan, dirinya akan menyampaikan ke Banmus untuk dibahas kembali.

"Apabila nanti harus ada perubahan sesuai jadwal saat ini, maka draf ranperda ini akan kita serahkan ke pemerintah. Kita  meminta agar pemerintah menyampikan apa-apa saja yang belum dibahas dan belum selesai sehingga belum disahkan perda ini," sebut Jumaga.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews