Belasan Tersangka Narkoba Diringkus di Karimun, Tiga Diantaranya Wanita

Belasan Tersangka Narkoba Diringkus di Karimun, Tiga Diantaranya Wanita

Polisi rilis kasus narkoba di Karimun (foto: Edo/batamnews)

karimun - Polres Karimun menangkap 18 orang yang terjerat oleh kasus narkoba sejak awal tahun 2020. Dari 18 orang ditangkap, 15 orang merupakan laki-laki, dan 3 orang merupakan wanita.

Para tersangka ini, dibekuk di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Karimun dalam waktu yang berbeda.

"Total ada 18 orang, 15 orang laki-laki dan 3 orang wanita," kata Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir, Rabu (19/2/2020).

Disebutkannya, untuk Kecamatan Karimun, polisi menangkap 7 orang, 5 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kemudian, di Kecamatan Meral, Satrenarkoba membekuk 6 orang tersangka, satu orang diantaranya wanita.

"Di Kecamatan Kundur, diamankan 4 orang tersangka," ujar Chaidir.

Pengungkapan tersebut terhitung sejal awal Januari 2020 hingga pertengahan Februari 2020.

Dari penangkapan yang dilakupan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan berbagai jenis.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150.77 gram, pil happyfive 30 butir, ekstasi 10 setengah butir, ganja 2,25 gram," ujar Chaidir.

Sementara itu, para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat(1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 ayat UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews