Dua Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bintan

Dua Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bintan

Polisi menggeledah kamar kos pengedar sabu di Tanjunguban, Bintan. (Foto: istimewa)

Bintan - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di Tanjunguban dan Tanjungpinang diringkus. Mereka adalah dua orang pria yaitu RA (22) dan AA (32) serta seorang wanita DS (27).

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya  Tias mengatakan kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan warga terkait seorang pria yang mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (16/2/2020).

"Lalu dilakukan operasi dan sekitar pukul 11.00 WIB berhasil membekuk RA," ujar Nendra, kemarin.

RA yang bekerja sebagai sopir itu dibekuk di kamar kos di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, AA yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu pun dibekuk bersama DS di Jalan Lembah Purnama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

"Keduanya sudah kita jebloskan ke jeruji besi," katanya.

Selain tersangka juga diamankan beberapa barang bukti di lokasi penangkapan. Dari tangan RA diamankan 1 paket sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil ganja terbungkus dalam kertas koran dan 1 set alat isap/bong.

Turut diamankan juga 1 buah kaca Fanbo, 1 buah mancis rakitan, 1 sendok kertas, 1 helai baju kemeja warna putih, 1buah gunting warna biru, 5 helai plastik bening, 5 helai plastik klip, 1 unit handphone Oppo warna biru.

Kemudian dari tangan AA diamankan 2 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 400.000, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap/bong, 2 unit hp merk Xiaomi dan Lenovo, 35 helai plastik klip, 1 buah ATM BNI.

"Sedangkan dari tangan DS kita dapatkan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 unit Hp Samsung S6," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews