Tergiur Upah Rp 12 Juta, 3 ABK Feri Ocean Dragon Selundupkan Sabu di Kapal
Karimun - Anggota Polres Karimun bersama Bea Cukai mengamankan tiga ABK Kapal Ocean Dragon rute Malaysia-Karimun, Jumat (14/2/2020) baru-baru ini. Mereka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga ABK adalah Ar, Fn dan Zr. Mereka diduga sengaja menyimpan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia. Disinyalir para ABK ini dimanfaatkan jaringan internasional.
Polisi terlebih dahulu telah mengamankan tiga orang tersangka lainnya yaitu Vi dan Vt, KL di sebuah ruko jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Karimun, Kamis (13/2/2020).
"Awalnya dari pengungkapan reskrim. Kemudian dilakukan pengembangan dan menggeledah sebuah ruko. Disana anggota menyita barang bukti narkoba serta tiga orang," kata Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir, Rabu (19/2/2020).
Diketahui, hasil dari penggeledahan itu, 5 paket besar ditemukan di dalam bantal berwarna merah, 7 paket besar ditemukan di dalam dompet besar beserta 40 butir happy five dan timbangan digital. Kemudian 3 paket medium dalam dompet berukuran sedang, dan 2 paket medium lainnya ditemukan dalam kotak kacamata.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka FI, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial KT melalui AR yang diketahui merupakan ABK Kapal Ocean Dragon.
"Dari info itu, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang merupakan ABK kapal tersebut, masing- masing berinisial Ar, Fn, dan Zr dengan BB 1 paket kecil narkoba," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang didapatkan dari jaringan internasional tersebut berjumlah 12 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.353,59 gram, 5 Paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,88 gram, 40 butir happy five, 1 paket sedang narkoba seberat 10 gram.
"Kita sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan mencari keberadaan DPO berinisal KT yang merupakan WNI," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, para ABK tersebut mendapat upah sekitar Rp 12 juta untuk satu kali membawa narkoba dari Malaysia ke Karimun.
"Pengakuannya, untuk satu trip diupah Rp 12 juta. Mereka sudah lima kali melakukan hal seperti itu," kata Rayendra.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika. Para ABK ini terancam penjara, hukuman maksimalnya bisa 20 tahun.
Komentar Via Facebook :