Wellen Dibekuk Polisi Saat Mau Jual Sabu di Bintan Plaza, Kena Vonis 6 Tahun Penjara

Wellen Dibekuk Polisi Saat Mau Jual Sabu di Bintan Plaza, Kena Vonis 6 Tahun Penjara

Tersangka Wellen usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Jadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa Wellen alias Alun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/2/2020).

Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho didampingi oleh hakim anggota, Romauli Purba dan Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 0,55 gram. Hal itu sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho saat membaca amar putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa Wellen juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, A Nur menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Zaldi menyebutkan, bahwa pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB lalu, terdakwa Wellen dihubungi oleh  Dedi (DPO) untuk memesan sabu-sabu. Mereka sepakat transaksi di area Bintan Plaza.

Setelah itu, terdakwa menghubungi terdakwa lainnya Jung Ta (dituntut terpisah) untuk memesan sabu seharga Rp 750 ribu.

Atas permintaan, pada malam harinya, terdakwa Jung Ta menghubungi terdakwa Wellen untuk bertemu di Jalan Anggrek Merah dengan tujuan menyerahkan barang haram itu.

Usai sabu didapat, terdakwa Wellen kemudian menuju ke Bintan Plaza dan membeli sebungkus rokok di salah warung, lalu terdakwa memasukkan sabu-sabu tersebut dalam bungkusan itu.

Namun rencananya untuk transaksi narkoba dengan DPO Dedi pun gagal, karena terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat berada diparkiran.

Entah siapa Dedi yang memesan Sabu tersebut sehingga Wellen bisa diketahui oleh polisi. Polisi menyebut Dedi masuk daftar pencarian orang, (DPO).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews