Terciduk, Dua Pengedar Sabu di Gang Rokan Tanjungpinang

Terciduk, Dua Pengedar Sabu di Gang Rokan Tanjungpinang

Pengedar sabu-sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama sejumlah barang bukti. (Foto: Afriadi/Batamneews)

Tanjungpinang- Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi di Gang Rokan, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Keduanya yakni AS (26) dan AR (25).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu lalu.

"Iya benar, Sabtu lalu kita meringkus pelaku tindak pidana narkoba," kata Chrisman, Jumat (31/1/2020).

Chrisman menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

"Kami menemukan barang bukti saat penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku As. Ada dua paket sabu-sabu," katanya.

As mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial AR. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya menangkap pelaku AR

"Anggota menangkap AR di rumahnya di Jalan Sultan Syahrir Gg. Rokan No. 19 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat," ujar Chrisman.

Polisi mengamankan empat paket sabu dibungkus dalam plastik transparan. "Saat ini keduanya sedang ditahan dan kasusnya masih dikembangkan," ujar Chrisman.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews