Tadah Hp Curian, Suami-Istri Dibui 7 dan 8 Bulan Penjara

Tadah Hp Curian, Suami-Istri Dibui 7 dan 8 Bulan Penjara

Sidang kasus pencurian dan penadahan dengan 3 orang terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (17/2/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta Meta tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/2/2020). Masing-masing divonis penjara, Doni; 7 bulan dan Meta; 8 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Romauli dan Corpioner menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penadahan.

Mereka menampung handphone hasil kejahatan pencurian, sebagaimana melanggar pasal 480 Ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Doni dengan hukuman 8 bulan dan terdakwa Meta dengan hukuman 7 bulan penjara,"ujar Eduard.

Selain kedua terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga memvonis terdakwa Bryan selama 10 bulan penjara karena terbukti melakukan kejahatan pencurian, sebagaimana Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," sebutnya.

Atas putusan itu ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa lebih tinggi dari vonis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Doni dan Meta dengan 10 bulan penjara, sementara terdakwa Bryan dituntut 1 Tahun penjara.

Sebelumnya, masyarakat kota Tanjungpinang resah banyaknya kasus kehilangan barang-barang berharga saat memarkirkan sepeda motor di area wisata Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Akhirnya, berdasarkan laporan masyarakat dan melakukan pelacakan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta yang bersama-sama melakukan penadahan barang hasil curian.

Keduanya buka suara jika hp yang mereka tadah dari tersangka Bryan yang akhirnya juga diringkus aparat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews