Selundupkan 54 Kg Sabu-sabu, Nelayan Desa di Bintan Divonis Seumur Hidup

Selundupkan 54 Kg Sabu-sabu, Nelayan Desa di Bintan Divonis Seumur Hidup

Sidang kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 54 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020). (foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Palu hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan hukuman seumur hidup kepada Indra (39), Kamis (23/1/2020). Pria yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan itu menjadi terdakwa kasus kepemilikan 54 Kg sabu-sabu yang ia selundupkan dari Malaysia.

Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho menyatakan, perbuatan Indra terbukti dalam melakukan penyeludupan narkoba sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kurir 54 Kilogram Sabu Ini Ternyata Buta Huruf

"Atas perbuatan terdakwa, kami Majelis hakim menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," tegasnya.

Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan pikir-pikir atau diberi waktu untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romano Suryo Prayogo. Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati kepada Indra.

Sebelumnya, Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta mengangkut sabu-sabu dari Malaysia menyelinap dengan speedboat. Pria yang mengiming-iminginya justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Baca juga: Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan 54 Kg Sabu dari Malaysia

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan sabu ini. Indra ternyata pelakunya. Polisi menemukan barang bukti narkoba itu di Pulau Alang Bakau, Desa Dendun. Sabu itu dikubur untuk disembunyikan.

Namun belum sampai ke tangan pengorder yang di Tanjungpinang, Indra lebih dulu diringkus aparat pada awal Juli 2019 lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews