Bea Cukai Batam Ungkap Penyeludupan Sabu Lewat JNE

Bea Cukai Batam Ungkap Penyeludupan Sabu Lewat JNE

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam

Batam - Penyeludupan dua bungkus plastik bening berisi methamphetamine yang disembunyikan di dalam tas dengan berat brruto 205,1 gram berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu (12/2/2020) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim dengan menggunakan ekpedisi JNE dengan nama pengirim Shinta dan atas nama Diana sebagai penerima.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dengan menggunakan ekpedisi JNE dengan nama pengirim Shinta dan atas nama Diana sebagai penerima, dimana diketemukan 1 buah CN/Resi JNE No 150220002758320," kata dia kepada Batamnews, Senin (17/2/2020).

Sumarna menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal ketika petugas Bea Cukai mencurigai salah satu paket yang dikirim melalui ekspedisi JNE. Kecurigaan muncul setelah hasil citra X-ray mencurigai 1  karung barang kiriman (berisi beberapa paket) dengan tujuan Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut, didapati sebuah paket tersebut berisi tas yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine.

"Barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telpon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews