Enam Tersangka Jaringan Sabu-sabu di Bintan Ditangkap di Pinang

Enam Tersangka Jaringan Sabu-sabu di Bintan Ditangkap di Pinang

Operasi penangkapan jaringan narkoba di Tanjungpinang. (Foto: ist/Batamnews)

Bintan - Enam orang diringkus Polres Bintan terkait kasus narkoba. Mereka di tangkap di lokasi yang berbeda dalam operasi yang dijalankan Satuan Reserse Narkoba 15-16 Januari 2020. Keenamnya diketahui berdomisili di Kota Tanjungpinang

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap yaitu 5 orang pria dan 1 orang wanita. Dari tangan 6 tersangka ini diamankan sebanyak 4 paket sabu dengan total berat 3,39 gram.

"Mereka adalah JK, PJ, AM, ADT, dan YG merupakan pria dan NRL seorang wanita," ujar Nendra, Rabu (22/1/2020).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait indikasi transaksi narkoba oleh seseorang berinisial JK di Jalan Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

JK ditangkap di Jl Rawasari, Kota Tanjungpinang dan diamankan dua paket sabu, satu paket sudah digunakan. JK mengaku mendapat narkoba dari PJ.  

Polisi kemudian memburu PJ dan ditangkap saat berada di Warnet Tanjungunggat.

Lalu dikembangkan lagi dan mencuat nama NRL yang merupakan seorang wanita. NRL ditangkap saat berada di kawasan Pantai Impian.

Tersangka berikutnya yaitu AM diringkus di Lorong Puskesmas Pancur. Dari tangan AM diamankan juga 1 paket sabu siap edar.

Narkoba milik AM ternyata pemiliknya adalah ADT, yang akhirnya ditangkap di Jalan Matador. Polisi tidak menemukan narkoba melainkan hanya bekas plastik penjualan sabu.

Dari introgasi ADT, polisi mendapati barang haram itu milik seorang Karyawan Pub dan Karaoke X-one di Bintan Plaza yaitu YG. Tak lama kemudian YG ditangkap.

"Semua barang bukti yang diamankan ternyata milik BR/UD dan IL. Kini mereka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita. Sedangkan 6 tersangka yang diamankan sudah di sel tahanan," ucapnya.

"Mereka dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ucapnya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews