Diduga Gelapkan Rp7 Miliar, Amat Tantoso Laporkan Yuwangki dan Kelvin Hong ke BareskrimPolri

Diduga Gelapkan Rp7 Miliar, Amat Tantoso Laporkan Yuwangki dan Kelvin Hong ke BareskrimPolri

Yuwangki saat diperiksa di Mabes Polri (Foto: Istimewa)

Batam - Pengusaha Amat Tantoso melaporkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp7 miliar. Uang tersebut adalah usaha valas milik Amat Tantoso.

Tersangka Kelvin Hong dilaporkan balik Amat Tantoso dengan nomor LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019 melalui kuasa hukumnya, Alfonzo Napitupulu.

Alfonzo Napitupulu menyebutkan, kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri. Rencananya, Kelvin akan dipanggil penyidik Mabes Polri sebagai terlapor.

Alfonzo Napitupulu menambahkan, pemanggilan itu Mabes Polri bekerja sama dengan pihak Interpol.

"Tersangka DPO Kelvin Hong akan hadir tanggal 27 ke Mabes Polri dan kami sudah melayangkan ke NCB ( interpol)," ujar Alfonzo kepada Batamnews, Rabu.

Selain Kelvin, pengusaha asal Batam, Yuwangki, juga termasuk salah satu yang terlapor. Ia telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 3-4 Februari 2020.

"Dalam hadir tersebut Zanly keponakan Yuwangki," ujar Alfonzo.

Kelvin Hong diduga menggelapkan miliaran uang Amat Tantoso dengan cara berkerjasama dengan anak buah Amat bernama Mina. Kabarnya dalam proses tersebut, ada keterlibatan Yuwangki.

Amat Tantoso sempat menganiaya Kelvin Hong dan divonis 3 bulan penjara.

Kelvin kemudian kabur dari RS Elizabeth saat perawatan lukanya setelah ditusuk Amat Tantoso di Restauran Wei Wei Harbour Bay.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews