Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Batam - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut Amat Tantoso dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa menilai Amat terbukti bersalah setelah melakukan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim membebaskan Amat dari dakwaan primer.

Rumondang Manurung mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP sebab telah melakukan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

Jaksa beralasan menuntut 4 bulan penjara, karena yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama empat bulan penjara," ucap Rumondang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren, didampingi dua hakim anggota yakni Dwi Nuramanu serta Taufik Abdul Halim Nasution serta JPU, Rumondan Manurung.

Jaksa juga mempertimbangkan mengenai usia Amat Tantoso yang sudah lanjut. "Terdakwa sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Rumondang.

Jaksa juga meminta ke hakim agar barang bukti berupa satu unit USB masuk dalam berkas perkara, sehelai baju warna kuning, sehelai baju hijau, dan satu pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

Amat Tantoso dijerat dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Usai membacakan surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yona Lamerosa Ketaren dan didampingi oleh hakim anggota Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu menunda persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa akan dilaksanakan pada hari Kamis 07 November 2019.

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews