Amat Tantoso Divonis Tiga Bulan Penjara

Amat Tantoso Divonis Tiga Bulan Penjara

Amat Tantoso usai divonis 3 bulan kurungan penjara akibat kasus penganiayaan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Majelis Hakim menyatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Valuta Asing (APVA) Indonesia, Paulus Amat Tantoso telah bersalah melakukan tindakan penganiyaan terhadap Warga Negara Malaysia, Hong Koon Cheng alias Celvin.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakmi; Yona Lamerosa didampingi hakim anggota; Taufik Nainggolan serta Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2019).

Dengan memakai kemeja batik berwarna merah, Amat yang berstatus tahanan kota dihadapkan dalam sidang pembacaan vonis ini.

“Dengan ini mengadili saudara, menjatuhkan pidana selama tiga bulan, dan dikurangi masa tahanan,” ujar Yona dalam amar putusannya.

Vonis yang diberikan kepada Amat tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut 4 bulan penjara kepada terdakwa, karena meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Pada sidang sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan primer pasal 355 ayat 1, 353 ayat 2, 353 ayat 1, 351 ayat 2 KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP. “Namun untuk dakwaan primer, perbuatan Amat tidak terpenuhi,” kata Yona.

Vonis yang diberikan kepada Amat, karena ada pertimbangan melihat terdakwa telah mengaku bersalah telah melakukan penganiyaan. Selain itu juga dia sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah bermasalah dengan hukum.

“Pidana ini setimpal, pidana bukan menurunkan martabat, namun untuk membuat terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak,” kata Yona.

Amat Tantoso sendiri telah ditahan sejak, Kamis (11/4/2019) lalu. Ia dijadikan tahanan kota setelah menganiaya Celvin karena korban telah berhutang kepada Amat. Pada saat itu, Amat meminta Celvin menandatangani cek senilai Rp 7 miliar. Namun ditolak oleh Celvin

Kemudian Amat meminta passport Celvin sebagai jaminan, dan itu juga ditolak oleh Celvin. Setelah itu ada cek cok, dan Celvin kemudian melempar mangkok kearah Amat.

Amat yang emosi mengambil sangkur dari Sekuriti Hosanna Exchange dan menyerang Celvin. Namun Celvin sempat menghindar, melihat itu Amat mencoba lagi dan berhasil mengenai perut kiri Celvin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews