Saksi Bongkar Kebohongan Kelvin Hong di Persidangan Amat Tantoso

Saksi Bongkar Kebohongan Kelvin Hong di Persidangan Amat Tantoso

Kelvin Hong (Foto: Ist)

Batam - Sejumlah saksi dalam persidangan dugaan penganiyaan dengan terdakwa Amat Tantoso menguak sejumlah fakta. Sidang berlangsung Senin siang.

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta asal muasal Amat Tantoso gelap mata menusuk Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, warga negara Malaysia, yang diduga menggelapkan uang Amat hingga puluhan miliar.

Uang tersebut berasal dari bisnis money changer Amat Tantoso PT Hosana Exchange. Penggelapan itu melibatkan orang kepercayaan Amat bernama Mina.

Mina dibujuk rayu Kelvin sehingga mentransfer hingga puluhan miliar ke Kelvin. Hal itu terungkap dari sejumlah saksi meringankan dari pihak Amat Tantoso. 

"Ada sejumlah transaksi hingga Rp 7 miliar. Cek yang digunakan Kelvin untuk membayar uang tersebut yang semula dijanjikan ternyata bohong. Rekening sumber cek tersebut ternyata sudah tutup pada tahun 2017," kata M Nur Wafiq Warodat.

Saksi yang hadir mengungkapkan, cek itu untuk mengganti cek sebelumnya senilai Rp 7 miliar tertanggal 1 Maret 2019 atas nama Yuwanki. Cek tersebut bodong setelah tak bisa dicairkan. Selain itu juga tak ditandatangani Kelvin.

Dalam persidangan itu, kata William Direktur PT Hosana Exchange , juga terungkap, kerugian Amat Tantoso mencapai Rp 30 miliar dari transaksi di dalam negeri. Uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening atas perintah Kelvin. Transfer ke akun rekening bernama Yuwanki mencapai 1 juta dolar Singapura.

"Ada sekitar 1 juta dolar uang yang ditransfer ke rekening atas nama Yuwanki menggunakan tiga rekening berbeda.

Atas rentetan kejadian itu, Amat Tantoso naik pitam. Saat bertemu Kelvin di Harbour Bay, puncak kekesalannya muncul. Ia menikam Kelvin. 

"Uang usaha saya selama ini habis," ujar Amat kala itu.  Mina juga telah mengakui perbuatannya dan telah mendapat hukuman selama 1 tahun penjara. 

"Ada nota palsu yang diterbitkan Mina untuk menutupi transaksi tersebut," ujar kuasa hukum Amat Tantoso, Warodat.

Mina melakukan itu setelah termakan bujuk rayu Kelvin yang berniat menikahinya. Maklum saja, selama belasan tahun Mina tak juga mendapatkan pendamping hidup. 

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews