Sejoli Penyelundup Ponsel ke Tahanan PN Tanjungpinang Positif Pakai Narkoba

Sejoli Penyelundup Ponsel ke Tahanan PN Tanjungpinang Positif Pakai Narkoba

Agung, residivis narkoba yang menyelundupkan ponsel kepada tahanan PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Dua sejoli diamankan kepolisian setelah tertangkap tangan menyelundupkan ponsel kepada tahanan  Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka adalah Agung dan Dayanti.

Agung diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Sementara, Dayanti adalah kekasih Agung.

Terkini, sejoli ini terindikasi menggunakan narkoba berdasar hasil tes urine oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

ini diamankan pihak kepolisian bersama seorang perempuan bernama Dayanti yang diduga pacarnya. 

"Saat menjalani pemeriksaan dan tes urine hasilnya positif," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Jumat (17/1/2020).

Baca: Begini Cara Agung Selundupkan Hp ke Tahanan di Sel Pengadilan

Untuk penanganan lebih lanjut, katanya, kedua pengguna narkoba ini diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang.

"Penanganan diserahkan ke BNN, karena tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Agung diamankan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena kedapatan memasukkan handphone ke sel tahanan pada Selasa (14/1/2020).

Saat itu Agung menghadiri persidangan terdakwa Theo, seorang napi kasus penggelapan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews