Terdakwa Pengedar Sabu di Kos-kosan Tanjungpinang Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Pengedar Sabu di Kos-kosan Tanjungpinang Dituntut 7 Tahun Penjara

Jung Ta, usai persidangan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Jung Ta, seorang terdakwa kasus narkoba kepemilikan 2,32 gram sabu-sabu dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Tanjungpinang. Sidang dengan pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/1/2020).

JPU Mona Amalia menyatakan perbuatan Jung Ta terbukti secara sah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana melanggar  pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Mona membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/1/2020).

Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH), menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Ramauli Purba, didampingi hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Corpioner menunda persidangan satu pekan. Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Marino (DPO) untuk mengambil paket sabu berserta timbangan digital warna hitam di jalan Peralatan Kota Tanjungpinang Selasa (13/8/2019).

Ia kemudian pergi ke rumah kos-kosan temannya bernama Sony yang telah dituntut secara terpisah. Di kamar kos itu, terdakwa membagikan sabu-sabu itu dalam bentuk empat paket kecil untuk diedarkannya.

Terdakwa juga diperintahkan Marino untuk meletakkan dua paket sabu-sabu itu di dekat pembuangan sampah di samping Masjid Kilometer 7 Tanjungpinang.

Namun, pada esoknya terdakwa menjual satu paket sabu-sabu ke terdakwa Wellen (Dituntut berkas terpisah) seharga Rp 750 Ribu.

Akhirnya kegiatan transaksi narkoba itu pun tercium Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, hingga mereka ditangkap.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews