Tega, Bapak di Batam Suruh Anak dan Keponakan Jualan Sabu

Tega, Bapak di Batam Suruh Anak dan Keponakan Jualan Sabu

Prosesi penangkapan Simon di Tanjungbalai, Karimun pada pekan lalu. (Foto: istimewa)

Batam - Kepolisian menangkap seorang pria paruh baya di Batam yang tega menyuruh anaknya menjual narkoba. Simon, nama pria itu, ditangkap pada Jumat (17/1/2020) lalu.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Simon setelah ditetapkan menjadi buron sejak 14 November 2019. 

Keterlibatan Simon dalam bisnis haram ini terkuak setelah polisi menangkap anaknya, Ed (16) dan keponakannya, Ar (13) di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam

Dari keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 1.060 gram sabu dan 1.000 butir pil erimin 5 atau happy five.

"Benar sudah kami tangkap, dia DPO sejak tahun 2019 namanya Simon," ujar Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (20/1/2020).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon menjelaskan, timnya mendapat informasi bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 Simon ada di Pulau Sugi, Tanjungbalai Karimun. 

"Jam 2 pagi digrebek, jadi dia sudah besok paginya kami dapatkan," ucap Arthur.

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian juga mendapatkan dua pil ekstasi dari kantongnya. Lalu setelah itu, tim langsung membawanya ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan.

Arthur menjelaskan, sebelumnya Simon sempat dikejar ke Pulau Buluh oleh petugas, namun dia berhasil lolos dengan cara terjun ke laut.

"Cukup lama ya, karena suka keluar masuk pulau-pulau yang ada di sekitar Tanjungbalai Karimun," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews