Mengenal Tugu Cangkul, Ikon Kabupaten Lingga yang Ternyata Jadi Lahan Korupsi

Mengenal Tugu Cangkul, Ikon Kabupaten Lingga yang Ternyata Jadi Lahan Korupsi

Pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018 di Tugu Agrominapolitan (Foto:Ruzi/Batamnews)

Batam - Tugu Cangkul atau Tugu Agrominapolitan di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga sedang ramai diperbincangkan, lantaran proyek pembangunannya ternyata disusupi korupsi.

Tugu berbentuk cangkul berdiri, di atasnya ada replika perahu layar yang sangat iconic dengan budaya melayu. Selain itu Tugu Cangkul dihiasi ornamen khas Kabupaten Lingga. Bangunan  setinggi 20 meter konon menjadi monumen termegah di Kabupaten Lingga.

Tugu ini seakan mempresentasikan lokasi yang digadang menjadi lumbung pangan, kawasan sentra persawahan, sentra mina padi, perikanan air tawar dan air payau.

Baca juga: Modus Pejabat PUPR dan Kontraktor Tugu Cangkul di Lingga Kuras Duit Rakyat

Namun sayangnya, sejak dibangun 2017, tugu ini tidak terawat dengan baik. Bahkan layar replika perahu di atasnya sempat rusak dan beberapa kali diperbaiki.

Menjadi salah satu icon Kabupaten Lingga, replika Tugu Cangkul pun pernah diusung saat pawai taaruf pembukaan STQ ke VII Tingkat Provinsi Kepri di Batam pada Mei 2017 lalu.

Di Tugu Cangkul juga kerap dijadikan sebagai lokasi pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI


Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Polda Kepri seperti diketahui sudah menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Lingga ini.

Ke-4 Tersangka ini yakni AF, RJ, SFS dan HA. Mereka jadi tersangka setelah Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait hasil audit BPKP Provinsi Kepri.

"Pembangunan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (25/1/2020).

Harry menjelaskan, mulanya baru 3 Tersangka yang diamankan, yaitu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga AF di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam, Kamis (23/1/2020).

“Kemudian Direktur PT AMKA yakni HA diamankan di kediamanannya di Perumahan Bukit Asri Wanoyoso, Kota Tanjungpinang, Kepri dan Sub kontraktor konsultan perencanaan dan pengawas yakni SFS yang diamankan di Kampung Mading Panggak, Daik Lingga,” ujarnya.

Sedangkan tersangka RJ, diamankan pada hari Jumat, 24 Januari 2020 setelah sebelumnya berstatus DPO. “Awalnya kemarin masih kita cari, karena RJ ini baru ditangkap sehari setelah tiga tersangka lainnya ditangkap terlebih dahulu,” ucapnya.

Kerugian negara Rp 243 juta lebih, dari nilai proyek sebesar Rp 2.998.301.000.

Dari penelusuran dan dokumen yang diperoleh Batamnews, hal itu berawal pada saat pengerjaan proyek tugu cangkul itu pada tahun 2017. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga mengucurkan dana senilai Rp 2.998.301.000.

Belakangan diketahui proses lelang tersebut diduga sudah diatur. Empat tersangka AF mengatur strategi.

Baca juga: Menguak Kongkalingkong Kuasa Pengguna Anggaran dengan Kontraktor Tugu Cangkul


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews