Sopir Nurdin Basirun Ngaku Terima Uang Lima Kali dari Pengusaha

Sopir Nurdin Basirun Ngaku Terima Uang Lima Kali dari Pengusaha

Juniarto, staf Nurdin Basirun menaiki tangga Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Jakarta - Kasubbag Akomodasi dan Transportasi Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Juniarto bercerita pernah menerima uang dari pengusaha secara bertahap. Uang tersebut berasal Direktur Utama PT Jaya Annurya Karimun, Abdul Gafur.

"Pernah, Pak perkiraan dari 2018 sampai 2019 itu sekitar 5 kali lah," kata Juniarto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Alasan Juniarto menerima uang dari Abdul Gafur karena perintah Nurdin Basirun saat menjabat Gubernur Kepri. Juniarto yang sekaligus sopir Nurdin menyebut uang itu diperuntukan kegiatan sosial Nurdin.

"Iya, menerima bantuan uang karena saya kan perintah pimpinan untuk minta bantuan untuk mendukung kegiatan sosial beliau, Pak Nurdin," jelas Juniarto.

Tapi Juniarto tidak mengetahui jumlah uang yang diterimanya. Kemudian jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Juniarto. Berikut isinya:

Bahwa selanjutnya sekitar siang hari di hari yang sama, saya kembali mendapat perintah dari Nurdin Basirun untuk mengambil titipan uang ke Abdul Gafur. Saya mendapatkan informasi bahwa jumlah uang pemberian pertama itu kurang. Atas perintah itu saya berkomunikasi dengan Abdul Gafur dan ketemu di Best Western Panbill Batam. Setelah saya di parkiran tersebut, saya bertemu sekaligus diberikan amplop yang didalamnya saya ketahui uang tunai. Saya tidak diberi informasi mengenai jumlah uang tersebut. Saya langsung mengantar amplop tersebut ke Nurdin Basirun ke lantai 6 di hotel Harmoni Nagoya.

"Betul ini?" tanya jaksa.

"Benar, Pak. Memang saya waktu hari itu bulan puasa ada dua kali. Setelah dapat lampu pertama si Pak Gafur ini nelepon, dia bilang cukup enggak? Kalau kurang kita tambah. Saya bilang kurang kayaknya ini bang, ya sudahlah akhirnya saya diminta datang lagi. Saya meluncur ke Panbill," jelas Juniarto.

"Setelah itu saya bawa uang itu ketemu pak Nurdin saya serahkan ke beliau. Setelah itu kita keluar untuk ke kegiatan-kegiatan sosial," ucap Juniarto.

Dalam surat dakwaan jaksa, pengusaha Johanes Kennedy Aritonang menyerahkan uang Rp 250 juta yang dilakukan Abdul Gafur ke Nurdin Basirun melalui Juniarto. Uang tersebut terkait proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun dibawah bendera PT Jaya Annurya Karimun dan izin prinsip PT Jaya Annurya Karimun, izin lokasi reklamasi PT Jaya Annurya Karimun dan izin reklamasi PT Jaya Annurya Karimun pada sekitar Tahun 2018 sampai Tahun 2019.

Abdul Gafur yang dihadirkan saksi membenarkan telah mengajukan izin reklamasi di Tanjung Balai Karimun. Izin tersebut diajukan Johanes Kennedy Aritonang selaku pemilik PT Jaya Annurya Karimun.

Gafur pun mengaku pernah bertemu Juniarto untuk memberikan bantuan dana kegiatan sosial yang dilakukan Nurdin Basirun.

"Pernah, ketemu tuh sering. Kalau izin itu sudah lama terbit. Kalau memberikan bantuan itu saya tiga kali saat 2018 dan 2019, bantuan untuk kegiatan sosial yang dilakukan oleh Pak Gubernur," kata Gafur.

Uang yang diserahkan ke Juniarto, menurut Gafur berjumlah Rp 50 juta. Uang itu diserahkan secara dua kali.

"Iya Rp 25 juta. Jadinya dua kali," ucap dia.

Dia membantah menyerahkan uang sebanyak lima kali ke Juniarto. Menurut dia, uang diserahkan hanya dua kali masing-masing Rp 25 juta.

"Tidak ada (lima kali) Pak," tuturnya.

Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews