Kasus Tugu Cangkul, Pejabat Lingga Ditangkap di Batam, Kontraktor di Tanjungpinang

Kasus Tugu Cangkul, Pejabat Lingga Ditangkap di Batam, Kontraktor di Tanjungpinang

Maket Tugu Cangkul di Kabupaten Lingga (Foto: Batamnews)

Batam - Polda Kepri menangkap tiga tersangka dugaan korupsi Tugu Cangkul (Tugu Agrominapolitan) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis 23 Januari 2020. Ketiganya kini ditahan di sel tahanan Polda Kepri.

Ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Kepri. Satu orang lagi masih dalam proses penyidikan. Nilai proyek mencapai Rp 2.998.301.000,- atau hampir tiga miliar.

Ketiga tersangka adalah AF, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian SFS, subkontraktor pengerjaan Tugu Cangkul, HA, Direktur PT AMKA.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap AF, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, Kepri, di Domestik Telaga Punggur Kota Batam, Kamis pagi.

Kemudian HA, Direktur PT AMKA, ditangkap di kediamanannya di Perumahan Bukit Asri Wanoyoso, Kota Tanjungpinang, Kepri. 

Kemudian SFS, subkon dari konsultan perencanaan dan konsultan pengawas ditangkap di Kampung Mading Panggak Dasar Daik Lingga, Kamis pagi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Kepri dan ditahan. Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Kepri.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan korupsi senilai Rp2.998.301.000,- dari pembangunan tugu cangkul tersebut.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews