Kejari Bintan Telisik Indikasi Korupsi Proyek Semenisasi di Tekojo

Kejari Bintan Telisik Indikasi Korupsi Proyek Semenisasi di Tekojo

Ilustrasi.

Bintan - Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek semenisasi jalan yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan di Perumahan Tekojo, Kecamatan Bintan Timur berlanjut.

Proyek pembangunan jalan semen beton bertulang dengan anggaran senilai Rp 2,2 miliar ini dianggarkan lewat APBD Bintan 2018. Proyek ini juga telah menjalani uji fisik oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri.

Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, penyelidikan kasus itu dilanjutkan tahun 2020 ini.

“Sesuai laporan yang diterima, proyek itu dikerjakan tidak sesuai volume, base stage, ataupun spesifikasinya. Maka untuk pastikan itu kita tunggu laporan dari LPJK Kepri yang melakukan uji fisik proyek tersebut,” ujar Sigit, kemarin.

Hasil dari uji fisik itu, kata Sigit, ditargetkan akan berada ditangannya pada akhir Januari 2020. LPJK Kepri memiliki anggota yang terbatas dan juga banyak disibukkan dengan tugas lainnya.

Apabila nantinya dari uji fisik didapatkan pengerjaan proyek itu tidak sesuai hingga menyebabkan kerugian negara, maka proses dugaan korupsi ini segera ditingkatkan.

“Kalau ada kerugian negaranya pasti ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pasti ada tersangkanya,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews