Menguak Kongkalingkong Kuasa Pengguna Anggaran dengan Kontraktor Tugu Cangkul

Menguak Kongkalingkong Kuasa Pengguna Anggaran dengan Kontraktor Tugu Cangkul

Tugu Cangkul di Kabupaten Lingga (Foto: Batamnews)

Batam - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menyidik kasus dugaan korupsi Tugu Cangkul atau Argominapolitan di Kabupaten Lingga. Empat orang dijadikan tersangka.

Saat ini keempatnya sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri. Keempatnya diduga berperan penting dalam pembangunan tugu tersebut. Termasuk mengatur siapa pemenang.

Polisi menemukan adanya modus operandi yang mengarah kepada perilaku korupsi. Benar saja. Dari hasil penyelidikan ada kejanggalan yang ditemukan.

Dari penelusuran dan dokumen yang diperoleh Batamnews, hal itu berawal pada saat pengerjaan proyek tugu cangkul itu pada tahun 2017. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga mengucurkan dana senilai Rp 2.998.301.000.

Belakangan diketahui proses lelang tersebut diduga sudah diatur. Empat tersangka AF mengatur strategi.

Kongkalingkong KPA

AF selaku kuasa pengguna anggaran mengatur proyek tersebut dikerjakan RJ, seorang kontraktor. RJ pun maju dengan meminjam perusahaan orang lain bernama PT AMKA yang dimiliki HA. HA pun akhirnya jadi tersangka setelah diduga mendapat fee 3 persen.

Kerugian dari kasus tersebut sebenarnya tidak lah banyak. Hanya sekitar Rp 260 juta. "Kerugiannya hanya sekitar Rp 260 juta," ujar Bambang Yulianto, kuasa hukum salah seorang tersangka.

Cara AF berkolusi adalah dengan memberikan flashdisk yang berisikan dokumen lelang berupa HPS, spektek dan gambar kepada RJ. RJ pun akhirnya menang.

Sedangkan peran HA adalah Direktur PT AMKA. Dia meminjamkan PT. AMKA kepada RJ selaku Direktur CV. FJ serta untuk itu mendapatkan fee atas pekerjaan tersebut sebesar 3 % dari nilai kontrak;

RJ lantas menerima flashdisk yang berisikan dokumen Perencanaan berupa RAB, spektek dan gambar dari AF. Di tengah perjalanan, meskipun pekerjaan belum kelar, ternyata AF sudah menyetujui proyek tersebut.

SFS dari CV. VMEC dan CV. ZZC juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga.

Ia juga turut membantu RJ sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Tugu Agrominapolitan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus tersebtu sedang dalam penyidikan dan tersangka sudah diamankan di Polda Kepri.

"Sedang dalam penyidikan," ujar Kombes Harry.

Penangkapan

Keempatnya adalah AF, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, Kepri. 

AF ditangkap di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam, Kamis pagi.

Kemudian HA, Direktur PT AMKA, ditangkap di kediamanannya di Perumahan Bukit Asri Wanoyoso, Kota Tanjungpinang, Kepri. 

Kemudian SFS, subkon dari konsultan perencanaan dan konsultan pengawas ditangkap di Kampung Mading Panggak Dasar Daik Lingga, Kamis pagi.

Kemudian menyusul RJ ditangkap di kediamannya di Tanjungpinang pada Jumat pagi.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews