Modus Pejabat PUPR dan Kontraktor Tugu Cangkul di Lingga Kuras Duit Rakyat

Modus Pejabat PUPR dan Kontraktor Tugu Cangkul di Lingga Kuras Duit Rakyat

Tugu Cangkul di Kabupaten Lingga (Foto: Batamnews)

Batam - Polda Kepri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Tugu Cangkul (Tugu Argominapolitan) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Keempatnya berbagi peran menguras uang rakyat.

AF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bermain mata dengan pihak kontraktor.

Ia memberikan dokumen lelang, spek pengerjaan, serta gambar kepada RJ, subkontraktor dari proyek Tugu Cangkul untuk mengikuti lelang. Kemudian ia juga menerima hasil pekerjaan yang masih belum selesai.

Kemudian HA, Direktur PT. AMKA (TSK 3) meminjamkan perusahaannya ke RJ. Ia mendapat fee sekitar 3 persen nilai kontrak.

RJ setelah menerima dokumen serta RAB, gambar, kemudian mengikuti lelang. Ia dinyatakan menang lelang. Namun pekerjaan yang diberikan tidak selesai.

Kemudiaan, SFS, tersangka lainnyamenggunakan perusahaan lain mendapat pekerjaan sebagai konsultan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lingga.

Ia ikut membantu RJ melaksanakan proyek tersebut, namum belakangan ternyata tidak selesai dan bermasalah.

Penangkapan

Keempatnya adalah AF, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, Kepri. 

AF ditangkap di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kota Batam, Kamis pagi.

Kemudian HA, Direktur PT AMKA, ditangkap di kediamanannya di Perumahan Bukit Asri Wanoyoso, Kota Tanjungpinang, Kepri. 

Kemudian SFS, subkon dari konsultan perencanaan dan konsultan pengawas ditangkap di Kampung Mading Panggak Dasar Daik Lingga, Kamis pagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews