Di Tengah Sorotan KPK, DPRD Kepri Selesaikan Ranperda RZWP3K Tahun Depan

Di Tengah Sorotan KPK, DPRD Kepri Selesaikan Ranperda RZWP3K Tahun Depan

Ruang sidang paripurna DPRD Kepri. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - DPRD bersama Pemprov Kepri sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2020.

Pembahasan ini sebelumnya sudah mulai dibahas sejak 2015. Namun hingga kini Perda tersebut tak kunjung rampung.

Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, Ranperda ini ditargetkan mulai pembahasannya awal tahun depan.

"Perlu saya jelaskan, belum selesainnya pembahasan Ranperda ini, karena Pemerintah dan DPRD Kepri masih menunggu tanggapan dan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (18/12/2019)

Selain Ranperda RZWP3K ini, tahun depan dikatakannya juga ada 14 Ranperda yang telah diusulkan. Sebanyak 12 Ranperda diantaranya usulan dari Pemprov Kepri dan 2 Ranperda usulan Bapemperda DPRD Provinsi.

"Nantinya ke 14 usulan Ranperda ini akan dibahas sepanjang tahun 2020, dan kita harapkan semua ranperda itu akan selesai dan menjadi Perda seluruhnya, jangan sampai ada yang tertunda," harapnya.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah meminta Pemprov Kepri untuk segera menyelesaikan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Iskandarsyah, apa yang terjadi pada waktu lalu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait reklamasi menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kepri. Dan tentunya ini juga pelajaran berharga bagi semua kalangan pejabat di pemerintahan Kepri.

KPK sampai menelaah pembahasan Ranperda yang tak kunjung rampung ini sebelumnya dalam pengembangan penyelidikan kasus gratifikasi yang menyeret 5 tersangka termasuk Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun sebelumnya.

"Kita tidak boleh berhenti menyelesaikan Perda ini. Mudah-mudahan ini sebagai momentum agar pemerintah Kepri menjadi lebih baik lagi kedepannya," harapnya.

Iskandarsyah yang merupakan anggota DPRD Dapil Karimun ini menyampaikan, bahwa pentingnya keberadaan Perda RZWP3K ini bukan saja menata dan merencanakan kendali  ruang laut dan pesisir.

Perda RZWP3K Kepri ini akan bermanfaat hingga 30 tahun ke depan. Produk hukum ini dikatakannya merupakan bagian penting dalam mendukung program Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros Maritim Dunia.

"Perda ini demi pembangunan dan lapangan kerja, serta dukungan penuh kita kepada Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros Maritim Dunia, sehingga RZWP3K harus segera di lanjutkan," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews