Ranperda RZWP3K Kepri Masih Tunggu Persetujuan Substansi KKP

Ranperda RZWP3K Kepri Masih Tunggu Persetujuan Substansi KKP

Deretan pancung yang melayani ke kawasan pulau-pulau kecil sekitar Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Dodo

Tanjungpinang - Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) hingga saat ini masih dalam proses untuk disahkan. Ranperda tersebut nantinya menjadi dasar hukum peningkatan akses bagi nelayan kecil di Provinsi Kepri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RZWP3K Iskandarsyah mengatakan, sampai saat ini DPRD Kepri masih menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). 

"Setelah disetujui kita DPRD baru bisa sahkan menjadi perda," katanya, belum lama ini.

Politikus PKS itu meminta, Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah pusat ataupun KKP, supaya segera disetujui.

"Kita berharap Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan lobi-lobi ke menteri," kata Iskandar.

Iskandar melanjutkan, sangat disayangkan jika Perda RZWP3K tidak bisa dituntaskan pada tahun 2019 ini.

"Perda harus tuntas tahun ini, karena sudah digesa sejak 2018 lalu," katanya. 

Ia juga menyebutkan, di dalam Ranperda RZWP3K tersebut menyangkut kepentingan strategis daerah untuk mendukung visi misi Pemprov Kepri unggul dibidang maritim. 

Terkait terjadinya perdebatan tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Iskandar menegaskan hal itu sudah selesai.

"Soal itu sudah diperbaiki sesuai permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, apa yang menjadi ganjalan sebenarnya pihak Pemprov Kepri sudah menyelesaikannya," jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, ada beberapa poin-poin penting yang termaktub di dalam perda tersebut.

"Pertama adalah menyangkut penetapan 400 hektare ruang laut yang diperuntukan bagi kepentingan budidaya perikanan," katanya.

Selain itu terdapat juga yang harus dimasukan dalam perda itu terkait penetapan wilayah konservasi. Hal itu menjadi poin penting yang harus dicantumkan. 

"Jika memang ada yang perlu diperbaiki nantinya, tentu bisa dilakukan namun harus menunggu setelah lima tahun," ujarnya.

Di tempat terpisah Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri Syamsul Bahrum mengatakan, proses pengesahan Ranperda RZWP3K tidak ada lagi masalah untuk dijadikan perda.

Ranperda tersebut salah satu dari enam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kepri yang digesa di masa sisa waktu jabatan tahun 2019 ini.

Setidaknya terdapat, enam prolegda yang ditargetkan akan digesa untuk diselesaikan pada masa sidang kedua tahun 2019. 

Selain terkait RZWP3K, juga terdapat penyelesaian Perda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Kepri Tahun Anggaran (TA) 2018, Perda tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Perda Rumah Bernuansa Melayu.

(tan)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :