Polres Tanjungpinang Ringkus 3 Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Batu 9

Polres Tanjungpinang Ringkus 3  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Batu 9

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang meringkus 3 pengedar pil ekstasi dan sabu di Jl DI Panjaitan, Batu 9, Kota Tanjungpinang pada Kamis (8/1/2020) lalu

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku berinisial FA, RAB dan DAL.

"Benar kita meringkus tiga lelaki diduga pelaku tindak pidana narkotika," ujar Chrisman, Minggu (12/1/2020).

Polisi mengamankan 20 paket pil ekstasi dibungkus plastik bening. Dua paket sabu dibungkus plastik bening, serta satu paket pil ekstasi yang dibungkus dengan lakban warna hitam.

"Masih kita kembangkan lagi dari siapa barang itu diperoleh para pelaku," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews