Jaksa Tuntut Kurir Narkoba di Tanjungpinang 10 Tahun Kurungan

Jaksa Tuntut Kurir Narkoba di Tanjungpinang 10 Tahun Kurungan

Persidangan Riko Febriansyah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Riko Febriansyah, terdakwa kurir narkoba dituntut jaksa 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum, Mona Amelia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Riko Febriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 kurungan," kata Mona.

JPU mempertimbangkan sikap terdakwa selama sidang, selain itu ia juga tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa pernah melakukan kejahatan serupa sebagai pengedar narkoba, hal ini yang memberatkannya.

Penasehat hukum Riko, Anur Sayfuddin mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Majelis hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait menunda sidang hingga satu pekan mendatang sebelum menjatuhkan vonis.

Terdakwa menjadi kurir tujuh paket sabu-sabu seberat 5 gram lebih dan 12 butir ekstasi. Barang haram tersebut langsung dibawa ke rumahnya di Jalan Sulaiman sambil menunggu arahan dari bandar narkoba bernama Helmy (buron) pada September 2019 lalu. Polisi yang mengendus aksinya akhirnya meringkus Riki di rumahnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews