Polisi Tangkap Kurir Satu Kilogram Sabu di Simpang Gelael

Polisi Tangkap Kurir Satu Kilogram Sabu di Simpang Gelael

Ilustrasi.

Batam - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pengedar narkoba di Batam dalam dua hari berturut-turut, Sabtu (4/1/2020) dan Minggu (5/1/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hary Goldenhardt mengatakan, salah satu yang ditangkap adalah pria berinisial RP (32). Kurir sabu ini diringkus di Simpang Gelael, Batam Kota. 

Hary menyebutkan, sebelum penangkapan tim sudah melakukan pemantauan dan mengikuti kendaraan pelaku. Saat di Simpang Gelael, petugas menggeledah RP bersama kendaraannya. 

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik coklat berisi plastik teh cina berwarna hijau. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

"Pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan,” kata Hary.

Dari hasil interogasi sementara, diketahui RP membawa sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Malaysia. 

Sehari kemudian, tepatnya pada Minggu (5/1/2020), tim kembali mengamankan SR (44) dan AS (45) atas kepemilikan ganja.

SR ditangkap di pinggir jalan Tiban Center, Sekupang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelaku membawa ganja seberat 43,55 gram yang disimpan di dalam kotak warna coklat.

SR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AS. Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AS pada Seninnya (6/1/2020) di pinggir Jalan Pasir Putih, Batam Kota.

Sampai dengan saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews