Sebanyak 25 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan Polres Tanjungpinang

Sebanyak 25 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan Polres Tanjungpinang

Pemusnahan narkoba di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tangkapan kasus narkoba dengan total 25 Kg sabu-sabu dimusnahkan Polres Tanjungpinang, Jumat (10/1/2020).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, barang bukti sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan belum lama ini. Polisi menangkap empat tersangka yang menjadi kurir narkoba lintas negara.

"Ini bukti nyata kami dalam melakukan pemberantasan narkoba. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan instansi terkait," kata Iqbal.

Kasus narkoba ini terkuak berawal dari penangkapan terhadap sebuah mobil yang dimodifikasi di lokasi Kilometer 5 Bawah Tanjungpinang.

Petugas menginterogasi sopir bernama Ade. Ia mengaku akan membawa narkoba itu ke Jambi.

"Sopirnya mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan mobil itu ke Jambi, dan dia tidak tahu isi di dalam mobil," sebutnya.

Tim Reserse Narkoba Polda Kepri menelusuri hingga ke Jambi. Mereka sengaja membuntuti mobil Avanza itu menuju hotel di Jambi.

"Sampai di Jambi dua orang kami amankan di parkiran Hotel Sang Ratu, Jambi," ujarnya.

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya di Kuala Tungkal Ulu, Jambi.

"Empat pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang bandar yang berada di Lapas Jambi untuk membawa mobil berisi sabu," ujarnya.

Untuk proses hukum, saat ini dalam tahapan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan.

"Kami selalu terbuka penyidikan narkoba ini ke masyarakat. Saat ini masih dalam tahapan pemberkasan," ujar dia.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews