Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Pesan Tembakau Gorilla di Online Shop

Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Pesan Tembakau Gorilla di Online Shop

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Modus transaksi online jual beli narkoba diungkap Polres Tanjungpinang pada 19 Desember 2019 lalu. Polisi menelusuri jalur transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman menyebutkan, dua tersangka berinisial Ru dan Ha ini diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Senggarang, Kota Tanjungpinang.

"Kedua pelaku ini 'pemain' lama, mereka menggunakan modus pengiriman secara online," kata AKP Chrisman, Senin (6/1/2020)

Polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau gorilla seberat 70 gram.

"Jadi barang ini dipesan secara online di jawa melalui whatsapp dan dikirim melalui jasa pengiriman. Diduga keduanya sebagai pengedar di Tanjungpinang yang ada jaringannya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews